Friday, January 24, 2020

Seberapa Pentingkah Perjanjian Pra-Nikah?

Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement
Perjanjian ini banyak dibuat oleh pasangan yg masing-masing telah memiliki harta atau usaha sendiri sebelum terjadinya pernikahan.

Seberapa Pentingkah Perjanjian Pra-Nikah?
Sumber Photo : www.pexels.com/@pixabay

Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang dapat terjadi dalam perjalanan rumah tangga seperti kebangkrutan usaha atau bahkan perceraian.

Fungsi dari perjanjian ini adalah untuk menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi rumah tangga jika di kemudian hari salah satu pihak mengalami masalah.

Contohnya, jika sebuah usaha dituntut karena kepailitan, hutang piutang atau bahkan penipuan yang berpotensi menghabiskan seluruh harta mereka, maka dengan adanya perjanjian ini, yang bertanggung jawab hanya salah satu pihak saja.

Bisa dibayangkan apabila tidak ada perjanjian tersebut, maka seluruh harta milik bersama akan ikut habis dan ini akan berdampak buruk terhadap kelangsungan rumah tangga.

Potensi konflik lainnya yang kerap muncul adalah saat terjadinya perceraian dan kematian. Dengan adanya perjanjian ini maka kesulitan dan konflik keluarga terhadap aset yang dimiliki atau ditinggalkan dapat dihindari.

Namun, karena isinya menyangkut tentang pemisahan harta dan materi maka dalam adat istiadat budaya kita, perjanjian semacam ini tidak lazim dan terkesan sangat perhitungan.

Meskipun pada kenyatannya urusan uang dan harta ini selalu menjadi sumber konflik yang akhirnya turut melibatkan banyak pihak.

Penulis Konsultasi Hukum Gratis : 
Adv. Karina Mastha, S.H, M.H.
• Lawyer / Penasehat Hukum
• Konsultasi gratis silahkan email ke karinamastha.associates@gmail.com
• Social Media : Instagram @karinamastha